Sejarah Singkat

            Universitas Wijaya Putra berdiri sejak tahun 1984, kegitan pembelajaran akademik telah dilaksanakan pada kampus UWP di Jl. Kepanjen No. 15 Surabaya, proses pembelajaran diawali pada tanggal 2 Februari 1990 dengan seluruh kegiatan akademik belajar mengajar dan administrasi dipindahkan ke kampus baru di Jl. Raya Benowo No. 1-3 Surabaya. Pada tahun 2017 diterbitkan SK Rektor nomor 31/Kep/Rek -UWP/XI/2017 yang merubah nama Fakultas Ekonomi menjadi Fakultas Ekonomi dan Bisnis mengacu pada Keputusan Menristekdikbud Republik Indonesia nomor 257/MKPT/2017.

        Hal-hal yang menjadi fokus di dalam tata pamong termasuk bagaimana kebijakan dan strategi disusun sedemikian rupa sehingga memungkinkan terpilihnya pemimpin dalam pengelolaan Program Studi Ekonomi Pembangunan UWP Surabaya secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan menerapkan prinsip-prinsip keadilan. Sejalan dengan visi, misi, tujuan dan sasaran Program Studi Ekonomi Pembangunan UWP Surabaya diharapkan menjadi prodi terkemuka, unggul dan berdaya saing, maka sistem tata pamong FEB UWP memperhatikan lingkungan eksternal dan internal yang ditetapkan merujuk pada peraturan/keputusan Kementerian Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), STATUTA, peraturan/keputusan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, program studi, dan/atau satuan kerja lainnya. Organisasi dan sistem tata pamong memfokuskan pada penyusunan kebijakan dan strategi pengelolaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Surabaya sehingga tercipta budaya organisasi dan sistem tata pamong yang baik (good governance) yang mencerminkan aspek-aspek kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil. Walaupun saat ini belum sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip good governance, usaha ke arah tersebut telah dilaksanakan dengan merubah pola pengelolaan FEB UWP yang telah melaksanakan prinsip good university governance.

        Sistem pelaksanaan tata pamong berpedoman pada Statuta Nomor: 35/YIIM/II/2015 tentang Rincian Tugas Pejabat Struktural di Universitas Wijaya Putra. Laporan Evaluasi Diri Program Studi Ekonomi Pembangunan UWP Tahun 2019, selanjutnya terkait dengan sistem penjaminan mutu berpedoman pada Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Selain dari pada itu, terkait penjaminan mutu dalam hal Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi (Pelaksanaan), Pengendalian (Pelaksanaan) Dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (PPEPP), Universitas Wijaya Putra Surabaya berpedoman pada Keputusan Rektor No:16/Kep/Rek-UWP/III/2020 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) melahirkan pedoman SPMI yang mengatur standarisasi pengelolaan Universitas Wijaya Putra Surabaya termasuk bentuk kerjasama, kemudian ditrjemahkan kembali dalam bentuk Standar Operasi Prosedur (SOP).